Blogger Jateng

Inilah Daftar Lengkap UMK Jateng Tahun 2016

Daftar Lengkap UMK 2016 Jawa Tengah

Daftar UMK Jateng 2016 - Berita gembira untuk buruh di wilayah Jawa Tengah. Pasalnya tahun 2016 ini pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan kenaikan Upah Minimum untuk seluruh daerah kabupaten kota. Bagi yang belum bekerja atau melamar kerja tentunya wajib mengetahui Daftar UMK 2016 Jawa Tengah yang terbaru. Kenaikan UMK ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya naiknya kebutuhan pokok di Indonesia. Sehingga banyak para buruh, karyawan atau pegawai yang juga ingin mendapatkan kenaikan gaji dari perusahaannya. Tidak heran jika setiap tahun pasti ada demo besar besaran untuk menuntut kenaikan UMK di Jawa Tengah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2016 dengan menandatangani Keputusan Gubernur bernomor 560/66 Tahun 2015 tertanggal 20 November 2015. Ganjar menjelaskan bahwa perlu waktu dua bulan untuk merumuskan hingga penetapan besaran UMK 2016 di 35 kabupaten/kota setempat.

Menurut Ganjar, proses penetapan UMK 2016 lebih mudah jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dan rata-rata UMK mengalami kenaikan antara 9-25 persen. Keputusan terkait UMK 2016 ini mulai berlaku 1 Januari 2016 dan pengusaha diberi waktu sepuluh hari sebelum pemberlakuan untuk menyampaikan keberatannya.

Ganjar mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten/kota ada tiga daerah yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan UMK 2016. Tiga daerah tersebut adalah Kabupaten Pati, Kabupaten Wonosobo, dan Kabupaten Demak. Adapun UMK tertinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang dengan besaran UMK sebesar Rp. 1.909.000 sedangkan nilai UMK terendah di Jawa Tengah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan besaran UMK sebesar Rp. 1.265.000.

Dikutip dari Antaranews.com, berikut ini daftar lengkap UMK Jawa Tengah tahun 2016, berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 560/66 Tahun 2015 :
  
1.   Kota Semarang - Rp. 1.909.000
2.   Kabupaten Demak - Rp. 1.745.000
3.   Kabupaten Kendal - Rp. 1.639.600
4.   Kabupaten Semarang - Rp. 1.610.000
5.   Kota Salatiga - Rp. 1.450.953
6.   Kabupaten Grobogan - Rp. 1.305.000
7.   Kabupaten Blora - Rp. 1.328.500
8.   Kabupaten Kudus - Rp. 1.608.200
9.   Kabupaten Jepara - Rp. 1.350.000
10. Kabupaten Pati - Rp. 1.310.000
11. Kabupaten Rembang - Rp. 1.300.000
12. Kabupaten Boyolali - Rp. 1.403.500
13. Kota Surakarta - Rp. 1.418.000
14. Kabupaten Sukoharjo - Rp. 1.396.000
15. Kabupaten Sragen - Rp. 1.300.000
16. Kabupaten Karanganyar - Rp. 1.420.000
17. Kabupaten Wonogiri - Rp. 1.293.000
18. Kabupaten Klaten - Rp. 1.400.000
19. Kota Magelang - Rp. 1.341.000
20. Kabupaten Magelang - Rp. 1.410.000
21. Kabupaten Purworejo - Rp. 1.300.000
22. Kabupaten Wonosobo - Rp. 1.326.000
23. Kabupaten Kebumen - Rp. 1.324.600
24. Kabupaten Banyumas - Rp. 1.350.000
25. Kabupaten Cilacap Wilayah Kota - Rp. 1.608.000
       - Kabupaten Cilacap Wilayah Timur - Rp. 1.490.000
       - Kabupaten Cilacap Wilayah Barat - Rp. 1.483.000
26. Kabupaten Temanggung - Rp. 1.313.000
27. Kabupaten Banjarnegara - Rp. 1.265.00
28. Kabupaten Purbalingga - Rp. 1.377.500
29. Kabupaten Batang - Rp. 1.467.500
30. Kota Pekalogan - Rp. 1.500.000
31. Kabupaten Pekalongan - Rp. 1.463.000
32. Kabupaten Pemalang - Rp. 1.325.000
33. Kota Tegal - Rp. 1.385.000
34. Kabupaten Tegal - Rp. 1.373.000
35. Kabupaten Brebes - Rp. 1.310.000

Demikian postingan mengenai Daftar Lengkap UMK Jawa Tengah 2016 semoga bermanfaat.

15 komentar untuk "Inilah Daftar Lengkap UMK Jateng Tahun 2016"

  1. mash dibawah 2juta semua yah ternyata jawa tengah .... :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. masih terlalu kecil ya mas, cukup buat kebutuhan sehari-hari saja, lainnya cari sampingan di blog, wakakaka

      Hapus
    2. hahahahaha ..... iya mash gedean dri blog .... :D

      Hapus
    3. asik juga ya kalo dapat gajian gede :) wkwkwwkwkw

      Hapus
  2. hem walaupun UMK segitu tapi masih ada juga yang tidak menerapkan pedoman UMK ini mas, masih banyak orang yang dengan gaji minim sekali, kok guru gak ada UMK nya juga ya, masak saya cuma 300rb sebulan, hem semangat pokoknya

    BalasHapus
  3. Dengan menganalisa UMK jateng diatas, saya berkesimpulan bahwa kita juga harus punya usaha tambahan agar bisa memiliki uang lebih, kalau cuma 1 orang yang bekerja, saya yakin pas pasan aja, apalagi sekarang ini biaya semakin mahal, baik sandang pangan dan sebagainya, benar gitu ya mas marnes

    BalasHapus
    Balasan
    1. setuju mas ,,, sy setju pake banget ,,,

      Hapus
    2. begitu juga dengan saya, malah lebih sangat setuju :) hehehe

      Hapus
  4. Potensi wilayah Jawa Tengah yang luar biasa kenapa UKM nya hanya segitu ya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. mungkin krn SDA nya blum di kelola dengan maksimal .... :)

      Hapus
    2. bisa jadi bisa jadi mas :)

      Hapus
  5. wah kabar gembira ya untuk untuk buruh di wilayah Jawa Tengah. Pasalnya tahun 2016 ini. asik asik

    BalasHapus
  6. setiap kabupaten mesti upahnya berbeda beda ya mas :)

    BalasHapus