Blogger Jateng

Mendikbud Canangkan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan - Maraknya aksi kekerasan dalam dunia pendidikan mendapatkan perhatian yang serius bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal ini dipaparkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengenai tahapan yang dilakukan jika menghadapi aksi kekerasan di lingkungan pendidikan.

gerakan anti kekerasan dilingkungan pendidikan, stop kekerasan terhadap anak

Ada tiga tataran yang dapat dilakukan dalam menghadapi aksi kekerasan di lingkungan pendidikan yaitu: pencegahan, penanggulangan, dan pemberian sanksi. Adapun pihak-pihak yang harus dilibatkan dalam tiga tataran ini, antaralain pihak sekolah, pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga masyarakat, sebagaimana yang diterangkan Mendikbud Anies Baswedan melalui website kemdikbud.

Tiga tataran dalam menghadapi kekerasan di lingkungan pendidikan

1. Tataran Pencegahan

Dalam tataran pencegahan, dimulai dari lingkungan sekolah yang berkewajiban untuk memasang papan informasi tindak kekerasan di serambi sekolah sehingga mudah dilihat. Di papan tersebut berisi informasi untuk pelaporan dan permintaan bantuan. Selain itu para guru dan kepala sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali siswa jika ada dugaan kekerasan. Mereka juga harus menyusun, mengumumkan, dan menerapkan Prosedur Operasional Standar (POS) tentang langkah-langkah wajib warga sekolah untuk mencegah tindak kekerasan serta membentuk tim pencegahan kekerasan yang terdiri dari guru, siswa, dan orangtua yang bekerja sama dengan lembaga psikologi, pakar pendidikan, dan organisasi keagamaan untuk kegiatan bersifat edukatif.

Sedangkan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan secara permanen yang terdiri dari guru, tenaga kependidikan, perwakilan komite sekolah, organisassi profesi psikolog, dan perangkat daerah pemda setempat seperti tokoh masyarakat/agama.  Dari pihak Kemendikbud, bertanggung jawab untuk menyediakan layanan jalur informasi dan pengaduan malalui laman: http://sekolahaman.kemdikbud.go.id

Isi dari laman tersebut adalah informasi terkait tindak kekerasan yang terjadi di sekolah dan layanan pengaduan. Kemudian menetapkan panduan untuk gugus tugas pencegahan dan penyusunan POS untuk sekolah serta  memastikan sekolah dan pemerintah daerah telah melakukan upaya pencegahan.

2. Tataran Penanggulangan

Dalam tataran penanggulangan, sekolah wajib melaporkan kepada orangtua/wali siswa jika terjadi tindak kekerasan. Jika kekerasan hingga berakibat luka fisik/cacat/kematian, sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan dan aparat penegak hokum. Kemudian, sekolah melakukan identifikasi fakta kejadian dan menindaklanjuti kasus secara proporsional sesuai tingkat kekerasan, menjamin hak siswa tetap mendapatkan pendidikan, dan memfasilitasi siswa mendapatkan perlindungan hukum.

Sedangkan pemerintah daerah wajib membentuk tim independen untuk melakukan tindakan awal penanggulangan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tim ini melibatkan tokoh masyarakat, pemerhati pendidikan, dan/atau psikolog. Pemda juga wajib memantau dan membantu upaya penanggulangan tindak kekerasan oleh sekolah. Apabila kasus kekerasan sampai menimbulkan luka berat/cacat fisik/kematian atau menarik perhatian masyarakat, Kemendikbud akan membentuk tim penanggulangan terhadap kasus tersebut untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan penanggulangan oleh sekolah dan pemda, serta memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi.

3. Tataran Pemberian Sanksi

Untuk tataran pemberian sanksi, beberapa upaya yang dilakukan pihak sekolah adalah pemberian sanksi kepada siswa, mulai dari teguran lisan/tertulis yang menjadi aspek penilaian sikap di rapor dan menentukan kelulusan atau kenaikan kelas. Sekolah juga memberikan tindakan lain yang bersifat edukatif (seperti konseling psilkolog/guru bimbingan konseling). Selain itu juga memberikan sanksi kepada guru dan tenaga kependidikan berupa teguran lisan/tertulis jika pelanggarannya ringan, dan pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap atau pemutusan hubungan kerja jika pelanggarannya berat. 

Dari pihak pemda dapat memberikan sanksi teguran terhadap guru dan tenaga kependidikan bagi yang berada di sekolah negeri jika pelanggarannya ringan. Selain itu penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, pemberhentian sementara/tetap dari jabatan juga dapat diberikan jika pelanggaran terjadi secara berulang atau menimbulkan luka berat/cacat fisik/kematian. Sedangkan sanksi untuk sekolah berupa pemberhentian bantuan, penggabungan bagi sekolah negeri, atau penutupan sekolah.

Kemudian, Kemendikbud dapat merekomendasikan penurunan level akreditasi sekolah, pemberhentian bantuan, pengurangan tunjangan profesi guru, tunjangan kinerja, dan lain-lain bagi kepala sekolah dan guru. Selain itu, Kemendikbud pun dapat merekomendasikan untuk memberhentikan guru, kepala sekolah, pemda, atau yayasan. Tidak hanya itu, langkah tegas juga dapat diambil Kemendikbud seperti, penggabungan untuk sekolah negeri dan penutupan sekolah.

4 komentar untuk "Mendikbud Canangkan Gerakan Anti Kekerasan di Lingkungan Pendidikan"

  1. ini merupakan langkah efektif mang agar tak ada kekerasan disekolah, dan memberikan efek jera kepada orang yang melakukan kekerasan, soalnya kalo ga dikasih hukuman nanti akan kaya gitu terus dong orang mah ..

    BalasHapus
  2. Pengalaman saya yang bekerja di SD, saya berpendapat kalau semuanya harus berjalan beriringan, dari Pemerintah, Dinas Pendidikan, Sekolah, dan Wali murid. Drai dulu sebenarnya masalah kekerasan sudah ada, coba tanya dengan orang jaman dulu bagaimana cara ngajar Guru-guru mereka.

    Pasti ada Guru yang ngajar bawa penggaris kayu, siapa yang gak bisa langsung dipukul. Tapi sekarang jaman sudah berubah gak kayak dulu kan.

    BalasHapus
  3. Sanksi yang tegas kepada siswa yang melanggar memnang mutlak dilakukan demi terciptanya suatu kondisi yang nyaman di sekolah.

    BalasHapus